Keadilan tampaknya masih menjadi ‘barang langka’ yang harus diperjuangkan di negeri ini. Masih banyak rakyat yang harus berjuang sendiri untuk meraih keadilan bagi dirinya maupun keluarganya. Contoh terbaru korban Lumpur lapindo yang menuntut keadilan atas harta bendanya yang hancur terkena bencana Lumpur lapindo dengan cara melakukan aksi jalan kaki dari tempat tinggalnya di Sidoarjo ke Jakarta.
Keadilan itu sendiri bisa diartikan sebagai kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tapi, kata ideal sendiri masih bersifat luas, ideal menurut kita bisa jadi tidak untuk orang lain. Sederhananya contoh kasus seumpama kita punya uang Rp. 100.000, mau di bagi ke 2 saudara kita secara adil, yang satu anak SD yang satu anak kuliahan. Bagaimana cara membaginya secara adil?
Gampangnya kita bagi 2 nominal uang tersebut, satu orang mendapat jatah Rp. 50.000, mungkin ini bisa di katakana adil, tapi mungkin juga tidak adil kalau kita melihat kebutuhan dari masing-masing individu, jelas anak kuliahan / mahasiswa memiliki kebutuhan yang lebih banyak dari anak SD. Contoh lain mungkin analogi gaji seseorang di kantor berbeda-beda karena tanggung jawab dan beban kerja yang di punyai masing-masing karyawan beda, sesuai fungsi dan tugasnya.
Keadilan sangat berkaitan dengan hokum. Indonesia merupakan Negara hukum, hanya saja, jika di lihat dari banyak kasus yang terjadi saat ini hukum dan keadilan di Indonesia bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Contohnya banyak kita saksikan kasus-kasus korupsi berat yang menjerat para penguasa. Hukum kita seolah tumpul menghadapi mereka, hukum dan keadilan dibuat berbelit-belit sehingga akan memakan waktu lama dalam proses penyelesaiaannya dan akhirnya dilupakan orang. Tetapi kalau terjadi pada orang bawah, rakyat biasa, hukum bisa sangat tajam dan menyayat-nyayat sisi keadilan.
Harusnya hukum dan keadilan berlaku di semua lapisan masyarakat, tanpa memandang bulu, tanpa melihat status dan jabatan, seperti yang tertulis pada dasar Negara kita Pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar